SuaraRiau.id - Aksi pungutan liar (pungli) berkedok uang ronda satu tahun sebesar Rp300 ribu kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini pelaku melancarkan aksinya di sebuah toko sparepart otomotif.
Dalam unggahan di akun media sosial @cctvpekanbaru1, Senin, 15 Juli 2024, dua orang pelaku mendatangi toko sparepart yang berlokasi di Jalan Harapan Raya (Imam Munandar), Tangkerang, Kota Pekanbaru.
Pada rekaman CCTV itu, terlihat kedua pelaku menghampiri meja kasir dan menemui tiga orang karyawan toko untuk meminta uang ronda malam. Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu 13 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Setelah karyawan toko membayar iuran ronda malam yang diminta oleh pelaku sebesar Rp300 ribu tersebut, kedua pelaku lalu meninggalkan toko.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Aksi serupa sudah kerap terjadi di wilayah Kota Pekanbaru. Sebelumnya, sebuah toko kue yang baru buka di Jalan Harapan Raya juga menjadi korban aksi serupa pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.
Tak hanya di Jalan Harapan Raya, salah satu toko kelontong di Jalan Cipta Karya juga menjadi korban aksi serupa pada Senin, 10 Juni 2024.
Atas banyaknya laporan terkait pungli bermodus ronda malam ini, sejumlah warganet mempertanyakan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Salah satunya disampaikan @mit***.
"Udah berapa minggu berapa bulan ini pak pol,aman aman aja bapak ini kayaknya, tak tersentuh, kayak nya klu model ini ga perlu nunggu laporan lah,wajahnya sudah jelas,perbuatan sudah jelas, rasanya tak payah lah nangkapnya," tulisnya di kolom komentar.
"Mana nih, yg selalu monitor," timpal @uda***.
Baca Juga: Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Seret Muflihun
"Ditunggu yg biasa ny komen monitor," imbuh @aul***.
Berita Terkait
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan
-
Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke
-
Mudik Tenang dan Menyenangkan Bersama BUMN, PNM Hadir di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda