SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun memasuki babak baru.
Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan tersangka usai memeriksa sejumlah saksi. Penyidik akhirnya penyidik menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaan SPPDfiktif pada tahun 2020-2021.
“Penyelidikan dugaan SPPD fiktif Setwan Riau sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara. Kami simpulkan layak untuk naik ke proses penyidikan,” sebut Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi menyebut pihaknya akan segera mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Pria di Riau Nyamar Jadi Perempuan, Takuti Remaja hingga Kirim Video Syur
“Kami juga akan segera menetapkan tersangkanya,“ terangnya.
Diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait dugaan penyelenggaraan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Kasus ini terjadi ketika Muflihun menjabat Sekretaris Dewan.
Kala itu, Muflihun sebelumnya diperiksa Polda Riau beberapa waktu lalu. Ia yang mengenakan baju safari berwarna abu-abu datang memenuhi panggilan polisi seorang diri.
"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.
Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. (Antara)
Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
KPK Siap Periksa Keluarga Jokowi, Asal Ada Laporan Resmi dari Hasto Kristiyanto
-
Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB
-
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H