Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 Juli 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi video syur. [Jatimnet]

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial W terkait dugaan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku meminta korban AC (12) untuk mengirimkan foto dan video syur melalui fitur pesan Instagram dengan menyamar sebagai wanita.

"Pelaku seorang pria menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika. Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," terang Nasriadi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Pelaku ditangkap usai adanya laporan yang diterima dari orangtua korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan

Nasriadi menyampaikan jika pelaku menggunakan akun palsu untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut yang kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks," terang Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan jika pelaku melakukan perbuatannya ini semata untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

"Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.

Baca Juga: Razia Hiburan Malam di Pekanbaru, Belasan Pengunjung Positif Narkoba

Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.

Sementara itu, pelaku W saat ditanyai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk memenuhi hasratnya. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

"Untuk masturbasi. Iya, saya punya anak perempuan berusia 2 bulan," jelas pelaku W.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Antara)

Load More