SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial W terkait dugaan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku meminta korban AC (12) untuk mengirimkan foto dan video syur melalui fitur pesan Instagram dengan menyamar sebagai wanita.
"Pelaku seorang pria menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika. Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," terang Nasriadi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Pelaku ditangkap usai adanya laporan yang diterima dari orangtua korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Nasriadi menyampaikan jika pelaku menggunakan akun palsu untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut yang kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks," terang Nasriadi.
Nasriadi mengungkapkan jika pelaku melakukan perbuatannya ini semata untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
Sementara itu, pelaku W saat ditanyai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk memenuhi hasratnya. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya, saya punya anak perempuan berusia 2 bulan," jelas pelaku W.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Antara)
Berita Terkait
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Masih Diburu, Nama Andini Permata Ikut Terseret!
-
Heboh Video Syur Hasil Editan AI, Banyak Pelajar di Cirebon jadi Korban!
-
3 Versi Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Linknya Masih Dicari-cari!
-
Video Syur 7 Menit Jubir Tambang dan Pria China, Apa yang Sebenarnya Dicari Warganet?
-
Kapan Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Direkam? Lokasi Diduga di Mes Tambang
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
Giliran DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Segera Cek 5 Link Kejutannya
-
Prominent Awards 2025 Nobatkan PNM sebagai Lembaga Pembiayaan Perempuan Terbesar Dunia
-
7 Link DANA Kaget Hari Minggu, Segera Klaim untuk Tambahan Uang Belanjamu
-
BRI Dorong Keuangan Inklusif untuk UMKM Lewat Desa BRILian dan Rumah BUMN
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Pingsan Dilarikan ke RS usai Rumah Dijarah, Benarkah?