SuaraRiau.id - Ombudsman Perwakilan Riau masih menemukan masalah diskriminasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di provinsi tersebut.
Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama mengungkapkan jika temuan diskriminasi tampak pada jalur perpindahan orangtua pada PPDB 2024 yang hanya mengakomodir orangtua siswa yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri dan BUMN.
"Sedangkan orangtua yang bekerja di sektor swasta belum diakomodir," katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).
Bambang menyampaikan bahwa agak sulit jika jalur pekerjaan orangtua di sektor swasta dikelompokkan dalam jalur PPDB karena itu, Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan Riau untuk mengkaji kembali kebijakan ini pada tahun 2025.
"Selain temuan diskriminasi, kami juga menemukan kurang kompetensi panitia penyelenggara dalam memverifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan. Perlu verifikasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak pemalsuan dokumen dan keakuratan titik rumah, sehingga tidak ada lagi keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam jalur zonasi dan prestasi pada PPDB online tahun 2025," katanya.
Bambang juga menyorot belum maksimal peran Disdukcapil, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Pengurus Cabang Olahraga dalam mendukung Dinas Pendidikan Riau. Hal ini menyebabkan panitia kesulitan mendapat akses dalam memverifikasi dokumen.
Temuan Ombudsman Riau selanjutnya sistem PPDB online yang terkesan masih menyembunyikan informasi dokumen dan data peserta yang memiliki ranking tidak mencantumkan alamat peserta. Ini perlu perbaikan tahun depan untuk menghindari kecurigaan publik.
Sementara itu pada bagian lain Ombudsman mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan panitia penyelenggara karena pelaksanaan PPDB 2024 di Riau lebih baik dibanding tahun 2023, dengan memperbaiki sejumlah kegiatan yakni aktif dalam melibatkan partisipasi publik, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bersinergi dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Ombudsman.
"Selain itu juga tersedia loket informasi, loket konsultasi, dan loket pengaduan, di Kantor Dinas Pendidikan pada saat pra, pelaksanaan, dan pasca-PPDB sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik. Selain itu Pemprov Riau juga menjamin siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri pada saat PPDB disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Riau," tegas Bambang. (Antara)
Baca Juga: Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru
Berita Terkait
-
Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB
-
Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan
-
Ombudsman RI Ingatkan Pejabat DKI: Sekarang Warga Bisa Lebih Dulu Tahu Masalah Lewat HP
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya