SuaraRiau.id - Kasus tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Jalan Cipta Karya sempat viral beberapa waktu lalu.
Dua anggota Satpol PP yang masih tenaga harian lepas (THL) langsung dipecat, sementara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) menunggu keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.
"Kami sudah menerima surat dari kepala Satpol PP. Prosesnya (pemeriksaan) masih di Inspektorat. Kami tunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus)," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (12/7/2024).
Meski Kepala Satpol Pekanbaru telah membuat surat agar oknum itu dipindahkan, namun BKPSDM menyarankan agar oknum tetap di instansi Satpol PP. Hal tersebut demi kepentingan pemeriksaan atas kasus pungli.
Baca Juga: Pelaku Pungli Modus Uang Ronda Masih Berkeliaran di Pekanbaru
"Kami sarankan agar yang bersangkutan tetap di Satpol PP, karena saat bermasalah itu ia masih di Satpol," ungkap Irwan.
Diketahui, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian pemberhentian kepada dua personel AA dan MH yang merupakan THL karena terbukti melakukan pemalakan atau pungli.
Namun, satu oknum personel berstatus PNS, MR tidak langsung diberhentikan. MR saat ini menunggu keputusan sidang etik BKPSDM Pekanbaru.
Ketiganya oknum Satpol PP tersebut sebelumnya meminta Rp1,5 juta per petak rumah yang dibangun Mardiana. Namun korban tak menyanggupinya, kemudian dipungut uang Rp 900 ribu.
Baca Juga: Anggota Peras Warga Viral, Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Bikin Citra Buruk Institusi
Berita Terkait
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir