SuaraRiau.id - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polresta Pekanbaru Brigadir RR kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (10/7/2024).
Selama saksi memberikan keterangan, Brigadir RR terlihat hanya menunduk dan sesekali melihat. Saat ditanya majelis hakim, RR membenarkan dan tak satupun membantah.
Pantauan Suara.com, usai sidang dibuka mejelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil langsung mendengarkan keterangan dua saksi yaitu tetangga korban Masinia dan Ketua RW Syahrul.
Dalam keterangannya, saksi Masinia mengaku kaget melihat korban berdarah-darah di lantai. Kemudian meminta pertolongan kepada Syahrul selaku ketua RW.
"Awalnya saya mendengar teriakan minta tolong, saat saya lihat dari jendela Yuni (korban) sudah berdarah di lantai. Saat akan saya bantu suaminya (Brigadir RR) marah-marah," katanya.
Kemudian, Masinia mencari pertolongan dan bertemu Ketua RW Syahrul yang akhirnya bersama-sama membantu korban.
"Saya juga melihat terdakwa keluar dari kamar dan membersihkan darah yang ada di lantai," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Syahrul mengaku bahwa selama ini dia tidak mengetahui kalau terdakwa adalah anggota polisi. Ia baru tahu saat kejadian dari ucapan terdakwa.
"Saya saat itu minta bantu juga kepada Polisi RW karena terdakwa mengaku polisi. Saat itu korban terlihat sudah berdarah. Pengakuan korban ia dibenturkan ke dinding oleh suaminya itu," jelas kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Viral Cekcok Polisi vs Ibu-ibu di Pekanbaru, Kapolsek Bukitraya Angkat Bicara
Keterangan terdakwa RR
Usai memeriksa kedua saksi, majelis hakim langsung menanyai terdakwa yang mengku menyesal telah berbuat demikian.
"Itu berdarah terkena siku tangan saat kami berebut kardus rokok," katanya menjawab pertanyaan.
RR mengaku bahwa pertengkaran dengan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dinilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalunya.
Yuni yang tampak hadir dalam sidang itu terlihat berkali-kali menggeleng-geleng dan menghapus air mata mendengarkan kesaksian terdawa.
Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa sidang selanjutkan beragendakan penuntutan.
Berita Terkait
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT
-
Suamiku Lukaku: Ketika 'Suami Idaman' Justru Menjadi Mimpi Buruk di Balik Pintu Rumah
-
Ulasan Film Suamiku Lukaku: Isu KDRT yang Diangkat dengan Sensitif dan Kuat
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi
-
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Jalani Rehabilitasi usai Ditangkap Pesta Narkoba