Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 08 Juli 2024 | 17:05 WIB
Kapolsek Bukitraya Pekanbaru, Kompol Syafnil bersama anggota membereskan tumpukan kayu menghalangi jalan. [Ist]

SuaraRiau.id - Beredar video yang menampilkan seorang polisi tengah berdebat dengan ibu-ibu di Pekanbaru. Video viral itu dibagikan akun Instagram @pkufyp pada Senin (8/7/2024).

Ternyata, sosok anggota polisi dalam video tersebut merupakan Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil. Terkait ini, Kompol Syafnil akhirnya buka suara.

Syafnil mengatakan bahwa video itu adalah penggalan kejadian saat menertipkan potongan kayu Akasia yang sengaja dipasang untuk menutup jalan.

Jalan yang ditutup itu adalah Jalan Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan  Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Ngaku Anggota Satpol PP, Pria di Pekanbaru Lakukan Penipuan Modus Top Up

"Benar, itu kejadiannya pada (Jumat) 5 Juli 2024 saat saya dan anggota memindahkan kayu yang sengaja dipasang AK alias Bacok untuk menutup jalan," jelasnya kepada Suara.com.

Syafnil menjelaskan, menurut laporan warga bernama Lawzardi, aksi penutupan jalan tersebut sudah dilakukan AK sejak 1 Juli 2024. Bahkan, AK mengancam warga yang melintasi kawasan tersebut untuk membayar.

"Jumat itu ada warga yang mengadu ke Polsek. Kemudian saya datang ke lokasi. Melihat hal tak wajar itu saya spontan pindahkan pohon itu. Namun AK dan istrinya marah-marah dan mengancam saya akan dilaporkan ke Propam dan sebagainya," ungkapnya.

Syafnil menerangkan, karena menyikapi aksi marah-marah itulah terjadi perdebatan antara dirinya dengan AK tersebut. Kapolsek menyatakan bahwa hal itu dipicu masalah tanah.

"Saya hanya menertibkan jalan yang ditutup. AK juga mengancam akan membawa massa. Dan ia juga meminta agar pemilik tahan membayar kepada dirinya sebanyak Rp1,5 juta permeter," ungkap Syafnil.

Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Soroti Ketimpangan Kuota di PPDB SMP Negeri

Lebih lanjut, Syafnil menjelaskan jika kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bukitraya terkait dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan serta Penutupan jalan.

"Laporan Polisi Nomor: B / 481 / VII / 2024 /SPKT/ POLSEK BUKIT RAYA / POLRESTA PEKANBARU POLDA RIAU tabggal 05 Juli 2024. Akan kita proses," terangnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More