SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan periode 2020-2021.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya diperiksa pada Kamis (26/6/2024), namun tidak bisa hadir. Mantan orang nomor satu di Pekanbaru itupun bakal diperiksa kembali di Polda Riau pada Senin (1/7/2024).
"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).
Direskrimsus mengungkapkan jika Muflihun mengkonfirmasi hadir pada pemeriksaan kali ini.
Namun, Nasriadi belum bisa memastikan apakah Muflihun hadir karena disibukkan kegiatan HUT Bhayangkara di Kantor Gubernur Riau.
"Kalau dia tidak hadir lagi tidak masalah. Itu tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Ketika proses penyelidikan lebih lanjut juga tidak hadir kita akan upayakan penjemputan," ujarnya.
Nasriadi juga tidak bisa memastikan berapa kerugian negara terkait SPJ Fiktif tersebut dan dirinya akan berkoordinasi dengan BPKAP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Dari keterangan 30 orang saksi yang sudah kita periksa, ada sebagian dari mereka yang mengatakan memang ada perjalanan fiktif waktu Covid-19 2020," terangnya.
"Waktu Covid-19 kan tidak ada perjalanan pesawat, tapi kok ada pemesanan tiket. Saat kita cek ke maskapai memang tidak ada penerbangan. Hingga akhirnya kita yakinkan itu Fiktif," sambung Nasriadi.
Baca Juga: Tak Cuma Syamsuar, Eks Gubernur Riau Sebelumnya Juga Diperiksa Bareskrim Polri
Menurutnya, kasus yang diusut tersebut merupakan murni dugaan tindak pidana korupsi yang sudah diusut sejak 9 bulan lalu dan tidak ada tendensius apapun.
Berita Terkait
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!