Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 30 Juni 2024 | 12:03 WIB
Flyover di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - Proses pembangunan Flyover Garuda Sakti-HR Soebrantas Pekanbaru memasuki tahap perhitungan ganti rugi lahan yakni ada sekitar 93 persil tanah yang akan dibebaskan.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan mengungkapkan untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Panam sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar. 

"Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang kan tak perlu dibebaskan. Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. Insya Allah segera kami bayar," katanya, Jumat (28/6/2024).

Diketahui, penetapan lokasi (penlok) pembangunan flyover sudah dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru. Pemprov Riau melalui Dinas PUPR telah menerima surat penetapan lokasinya. 

Baca Juga: Geber Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Siapkan Lahan 9.749 Meter Persegi

Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2. 

"Target kita Desember 2024 pengadaan tanah Flyover Simpang Panam sudah clear. Kalau untuk pekerjaan fisik pembangunan flyover itu nanti dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Targetnya untuk fisik tahun depan," tandasnya. 

Sementara pembangunan jembatan layang sepanjang 400 meter ini diperkirakan dimulai di 2025 dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Load More