SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru bernama Dody mengaku mendapat pelayanan kurang menyenangkan dari petugas PLN kota tersebut. Pelanggan ini menyebut meteran listrik di rumahnya dimatikan karena lambat bayar tagihan listrik pada Jumat (28/6/2024) tanpa konfirmasi.
Akibatnya, sebanyak 12 ikan koi peliharaannya bernilai Rp15 juta mati lantaran mesin penyalur oksigen di kolam tak berfungsi semenjak aliran listrik dipadamkan sementara.
"Seharusnya tidak begitulah tindakan petugas PLN di lapangan," keluh Dody dikutip dari Antara.
Dia berharap ada kompensasi terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan petugas PLN di lapangan tersebut.
Menurut Dody, saat dipadamkan meteran listrik, rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kota Pekanbaru itu dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang bekerja di luar kota.
Begitu pemilik rumah pulang pada petang hari, dia kaget mendapati 12 ikan koi kesayangannya mati karena diduga kuat kehabisan oksigen.
Dody, selaku suami pemilik rumah yang juga sedang berada di luar kota mengaku sedih mendapat kabar tersebut dari istrinya.
Namun demikian, ia juga mengakui lupa membayar tagihan listrik bulan Juni 2024 karena kesibukannya. Selama ini, tagihan listrik di rumahnya selalu dibayar tak pernah terlambat.
Sebelumnya, surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara dari PLN sebenarnya sudah dikirim perusahaan BUMN tersebut namun baru sampai pada Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: KK di Bawah Satu Tahun Tak Bisa Daftar PPDB SMP Negeri Pekanbaru
Saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024), Manajer PT PLN ULP Pekanbaru Kota Barat Zulfendi mengaku pihaknya telah menyampaikan dua surat yakni invoice berupa informasi tagihan dan tanggal jatuh tempo pembayaran, serta surat pemutusan sementara diberikan setelah tanggal jatuh tempo.
Terkait kejadian itu, Zulfendi mengatakan pihak PLN ULP Pekanbaru Kota Barat, menyampaikan permohonan maaf akibat tindakan petugas di lapangan yang kurang arif, dan hal ini akan menjadi perhatian khusus agar insiden serupa tidak terulang lagi.
Zulfendi juga berharap bisa menjalin komunikasi dengan pelanggan yang merasa dirugikan melalui saluran komunikasi yang disepakati bersama. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: JPE Tandang Electric, Bandung bjb Hadapi Livin Mandiri
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Era Baru Jakarta Electric PLN Mobile di Proliga 2026: Duet Bintang TurkiBelanda Jadi Senjata Utama
-
Promo Cashback dan Diskon Listrik PLN Januari 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik