SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru bernama Dody mengaku mendapat pelayanan kurang menyenangkan dari petugas PLN kota tersebut. Pelanggan ini menyebut meteran listrik di rumahnya dimatikan karena lambat bayar tagihan listrik pada Jumat (28/6/2024) tanpa konfirmasi.
Akibatnya, sebanyak 12 ikan koi peliharaannya bernilai Rp15 juta mati lantaran mesin penyalur oksigen di kolam tak berfungsi semenjak aliran listrik dipadamkan sementara.
"Seharusnya tidak begitulah tindakan petugas PLN di lapangan," keluh Dody dikutip dari Antara.
Dia berharap ada kompensasi terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan petugas PLN di lapangan tersebut.
Menurut Dody, saat dipadamkan meteran listrik, rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kota Pekanbaru itu dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang bekerja di luar kota.
Begitu pemilik rumah pulang pada petang hari, dia kaget mendapati 12 ikan koi kesayangannya mati karena diduga kuat kehabisan oksigen.
Dody, selaku suami pemilik rumah yang juga sedang berada di luar kota mengaku sedih mendapat kabar tersebut dari istrinya.
Namun demikian, ia juga mengakui lupa membayar tagihan listrik bulan Juni 2024 karena kesibukannya. Selama ini, tagihan listrik di rumahnya selalu dibayar tak pernah terlambat.
Sebelumnya, surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara dari PLN sebenarnya sudah dikirim perusahaan BUMN tersebut namun baru sampai pada Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: KK di Bawah Satu Tahun Tak Bisa Daftar PPDB SMP Negeri Pekanbaru
Saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024), Manajer PT PLN ULP Pekanbaru Kota Barat Zulfendi mengaku pihaknya telah menyampaikan dua surat yakni invoice berupa informasi tagihan dan tanggal jatuh tempo pembayaran, serta surat pemutusan sementara diberikan setelah tanggal jatuh tempo.
Terkait kejadian itu, Zulfendi mengatakan pihak PLN ULP Pekanbaru Kota Barat, menyampaikan permohonan maaf akibat tindakan petugas di lapangan yang kurang arif, dan hal ini akan menjadi perhatian khusus agar insiden serupa tidak terulang lagi.
Zulfendi juga berharap bisa menjalin komunikasi dengan pelanggan yang merasa dirugikan melalui saluran komunikasi yang disepakati bersama. (Antara)
Berita Terkait
-
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Berapa Gaji Pegawai PLN? Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Rekrutmen PLN 2025
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
7 Prompt Gemini AI untuk Memprediksi Wajah saat Tua, Hasilnya Bikin Kaget
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri dengan Latar Ikonik Eropa
-
4 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp240 Ribu, Saldo Gratis buat Beli Cemilan
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan