SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru bernama Dody mengaku mendapat pelayanan kurang menyenangkan dari petugas PLN kota tersebut. Pelanggan ini menyebut meteran listrik di rumahnya dimatikan karena lambat bayar tagihan listrik pada Jumat (28/6/2024) tanpa konfirmasi.
Akibatnya, sebanyak 12 ikan koi peliharaannya bernilai Rp15 juta mati lantaran mesin penyalur oksigen di kolam tak berfungsi semenjak aliran listrik dipadamkan sementara.
"Seharusnya tidak begitulah tindakan petugas PLN di lapangan," keluh Dody dikutip dari Antara.
Dia berharap ada kompensasi terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan petugas PLN di lapangan tersebut.
Menurut Dody, saat dipadamkan meteran listrik, rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kota Pekanbaru itu dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang bekerja di luar kota.
Begitu pemilik rumah pulang pada petang hari, dia kaget mendapati 12 ikan koi kesayangannya mati karena diduga kuat kehabisan oksigen.
Dody, selaku suami pemilik rumah yang juga sedang berada di luar kota mengaku sedih mendapat kabar tersebut dari istrinya.
Namun demikian, ia juga mengakui lupa membayar tagihan listrik bulan Juni 2024 karena kesibukannya. Selama ini, tagihan listrik di rumahnya selalu dibayar tak pernah terlambat.
Sebelumnya, surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara dari PLN sebenarnya sudah dikirim perusahaan BUMN tersebut namun baru sampai pada Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: KK di Bawah Satu Tahun Tak Bisa Daftar PPDB SMP Negeri Pekanbaru
Saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024), Manajer PT PLN ULP Pekanbaru Kota Barat Zulfendi mengaku pihaknya telah menyampaikan dua surat yakni invoice berupa informasi tagihan dan tanggal jatuh tempo pembayaran, serta surat pemutusan sementara diberikan setelah tanggal jatuh tempo.
Terkait kejadian itu, Zulfendi mengatakan pihak PLN ULP Pekanbaru Kota Barat, menyampaikan permohonan maaf akibat tindakan petugas di lapangan yang kurang arif, dan hal ini akan menjadi perhatian khusus agar insiden serupa tidak terulang lagi.
Zulfendi juga berharap bisa menjalin komunikasi dengan pelanggan yang merasa dirugikan melalui saluran komunikasi yang disepakati bersama. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Listrik Gratis dari Air: Rahasia Desa di Kulon Progo yang Tetap Menyala Saat PLN Padam
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan