SuaraRiau.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Wakil Rakyat Komisi III Fraksi Partai Demokrat ini melaporkan perusahaan migas ternama di Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane.
Terkait pelaporan tersebut, PT PHR melalui Corporate Secretary, Rudi Ariffianto buka suara. Ia menyatakan pihaknya merupakan perusahaan hulu migas yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Rudi menyatakan terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
Dia menuturkan jika PHR juga menjalin kerja sama dengan terkait pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR sesuai aturan.
"PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejati Riau yang bertujuan agar pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Rudi.
Terkait pengadaan barang dan jasa, menurutnya, mengacu pada pedoman yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif dan transparan.
"Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tegas Rudi.
Dia juga menyatakan PHR mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.
Baca Juga: Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi
Diketahui, PT PHR dilaporkan ke politisi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ke Kejati Riau soal dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane pada Rabu kemarin.
Kejati Riau oleh Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Rabu, 26 Juni 2024 sore. Hinca Pandjaitan melaporkan PT PHR ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane yang diduga terjadi di perusahaan tersebut.
Hinca datang langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau di Pekanbaru. Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar