SuaraRiau.id - Sebanyak 21 orang diperiksa Tim Penyidik KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan puluhan orang tersebut dipanggil sebagai saksi kasus Muhammad Adil yang dilakukan di Kantor Polres Meranti
"Hari ini (Senin kemarin) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, M Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ambruknya Viral, Jembatan Panglima Sampul Sudah Tak Layak: Bangun Baru 2025
Ali menyebutkan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
Berikut ini para saksi yang diperiksa terkait kasus M Adil:
- Sumiati (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemkab Meranti).
- Chrystina Lawer (Pegawai Negeri Sipil).
- Rinarni (Ibu Rumah Tangga).
- Butet (Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Meranti).
- Cecep Pranata (Bendahara UPT RSUD Meranti).
- Deddi Fauzan (Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Meranti).
- Dedi Sahrani (Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Meranti).
- Dewi Safitri (Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Meranti).
- Deza Illona Ilhami (Bendahara Badan Pendapatan Daerah Pemkab Meranti).
- Dharma Saputra (Staf Satuan Polisi PP Pemkab Meranti).
- Dhedy Triwardana (Bendahara Dinas Perikanan Pemkab Meranti).
- Dian Anggarena (Bendahara Pengeluaran Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Meranti).
- Erick Astriadi (Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Meranti).
- Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi BPKAD Pemkab Meranti).
- Fahrizal (Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemkab Meranti).
- Feri Arianto (Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Meranti).
- Fitri Royani (Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Meranti).
- Gunawan Hadra (Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Meranti).
- Hambali Nanda Manurung (Sekretaris DPRD Kabupaten Meranti tahun 2022).
- Harlis Susanto (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Meranti).
- Hasnijar (Bendahara Diskominfotik Pemkab Meranti). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman