Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Juni 2024 | 11:53 WIB
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai dihadrikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Sebanyak 21 orang diperiksa Tim Penyidik KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan puluhan orang tersebut dipanggil sebagai saksi kasus Muhammad Adil yang dilakukan di Kantor Polres Meranti

"Hari ini (Senin kemarin) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Ambruknya Viral, Jembatan Panglima Sampul Sudah Tak Layak: Bangun Baru 2025

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, M Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Muhammad Adil Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

Ali menyebutkan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal. 

Berikut ini para saksi yang diperiksa terkait kasus M Adil:

  1. Sumiati (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemkab Meranti).
  2. Chrystina Lawer (Pegawai Negeri Sipil).
  3. Rinarni (Ibu Rumah Tangga).
  4. Butet (Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Meranti).
  5. Cecep Pranata (Bendahara UPT RSUD Meranti).
  6. Deddi Fauzan (Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas LH Meranti).
  7. Dedi Sahrani (Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Meranti).
  8. Dewi Safitri (Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Meranti).
  9. Deza Illona Ilhami (Bendahara Badan Pendapatan Daerah Pemkab Meranti).
  10. Dharma Saputra (Staf Satuan Polisi PP Pemkab Meranti).
  11. Dhedy Triwardana (Bendahara Dinas Perikanan Pemkab Meranti).
  12. Dian Anggarena (Bendahara Pengeluaran Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Meranti).
  13. Erick Astriadi (Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Meranti).
  14. Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi BPKAD Pemkab Meranti).
  15. Fahrizal (Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan Pemkab Meranti).
  16. Feri Arianto (Honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Meranti).
  17. Fitri Royani (Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Meranti).
  18. Gunawan Hadra (Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Meranti).
  19. Hambali Nanda Manurung (Sekretaris DPRD Kabupaten Meranti tahun 2022).
  20. Harlis Susanto (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Meranti).
  21. Hasnijar (Bendahara Diskominfotik Pemkab Meranti). (Antara)

Load More