SuaraRiau.id - Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah divonis hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/6/2024).
Keduanya merupakan terdakwa kurir narkoba jaringan internasional. Vonis mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu.
"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara online/daring dalam perkara tersebut," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi, Rabu (12/6/2024).
Dia mengungkapkan bahwa hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Arief.
Dia menyampaikan jika majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir sabu sebanyak 64 kilogram.
Selain itu yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas Arief. (Antara)
Baca Juga: Oknum ASN di Riau Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Ditangkap Polda Jambi
Berita Terkait
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
PNM Gerakkan Pemberdayaan Berkelanjutan, 27.000 Pohon Ditanam untuk Masyarakat
-
Dua Tersangka Penyerangan Pekerja di Inhu Dibekuk, Pelaku Lain Masih Pengejaran
-
Tersangka Pencabulan Anak hingga Hamil di Kuansing Cuma Dituntut 2 Tahun
-
Kronologi Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus saat Cari Ikan
-
SF Hariyanto Klarifikasi Isu Duit Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda