SuaraRiau.id - KPU Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
PSU akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4. Hal ini berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.
"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Antara, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Menurutnya ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.
"Kami koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," jelas Hanafi.
Diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Meranti.
Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.
Baca Juga: Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu
Pada persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu.
Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. (Antara)
Berita Terkait
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
AgenBRILink di Desa Sioban Dukung Inklusi Keuangan di Kepulauan Mentawai
-
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
-
Spek Moto G06 Power: Baterai Jumbo, Kamera 50 MP dengan Harga Rp1 Jutaan
-
Atlet Riau Berangkat ke PON Bela Diri 2025 Tanpa Bantuan Pemprov
-
Daftar Prompt Gemini AI Foto Sendiri Nge-gym dengan Bermacam Gaya