SuaraRiau.id - KPU Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
PSU akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4. Hal ini berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.
"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Antara, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Menurutnya ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.
"Kami koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," jelas Hanafi.
Diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Meranti.
Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.
Baca Juga: Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu
Pada persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu.
Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. (Antara)
Berita Terkait
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
PSU Pilkada Papua, Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan ASN-Polri Tak Netral!
-
PDIP Wanti-wanti Hasil PSU Pilkada Papua Tak Diubah: Jangan Ada Intervensi!
-
Sebut Mari-Yo Unggul di PSU Pilgub Papua, Sekjen Demokrat: Kami Bersyukur Atas Kemenangan Ini
-
Profil Mathius-Aryoko, Cagub-Cawagub Menang Telak Hitung Cepat PSU Pilgub Papua 2025 versi Exit Poll
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional