SuaraRiau.id - KPU Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
PSU akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4. Hal ini berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.
"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Antara, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Menurutnya ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.
"Kami koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," jelas Hanafi.
Diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Meranti.
Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.
Baca Juga: Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu
Pada persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu.
Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. (Antara)
Berita Terkait
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Tragis! Anggota Polda Riau Tewas Terseret Banjir Bandang
-
BRI Bawa 26 Produk Lokal Masuk Etalase SOGO Central Park
-
Polda Riau Turunkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Hilang di Sumatera Barat
-
BRInita dan Desa BRILiaN Dapat Penghargaan, Bukti BRI Berperan Strategis dalam Pembangunan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Reputasi Mesin Bagus dan Harga Jual Stabil