SuaraRiau.id - Kasus tewasnya ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial TN (43) akhirnya terungkap usai pelaku FAR (34) ditangkap. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat selama 3 hari.
Kepada Penyidik Polsek Rumbai, FAR mengaku nekat memukul kepala bagian belakang korban menggunakan selembar papan di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru karena korban tidak sopan.
"Saya marah karena korban tidak sopan saat datang dan pergi dari rumah. Saya juga marah karena sering dijanjikan akan menikah," kata FAR saat diinterogasi polisi, Kamis (6/6/2024).
FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku pernah memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Pada 2010 kami sempat punya hubungan kemudian pisah dan saling menikah dengan pasangan masing-masing. Baru-baru ini korban sering menjanjikan saya akan menikah namun tak dilakukan. Katanya dia sudah pisah dengan suaminya," ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban TN mendatangi rumah FAR untuk memberitahu kalau anak mereka sakit.
"Tersangka marah karena korban mendatangi rumahnya dan semakin naik pitam saat korban pergi tanpa pamit," terang Kapolsek.
AKP Sardianto menjelaskan, kejadiannya pada 31 Mei 2024 di Jalan Ikan Lele dekat TPA Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku marah karena korban tidak sopan saat mendatangi dan juga saat pergi dari rumahnya. Korban tidak pamit dan sambil main HP,” ungkapnya.
Baca Juga: 'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame
FAR yang naik pitam karena kelakuan korban kemudian mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.
Papan itu kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban langsung terjatuh ke aspal dan langsung tidak disadarkan diri.
"Korban sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad. Setelah 3 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara FAR malah langsung kabur ke rumah keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sardianto mengatakan FAR ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 malam di rumah saudaranya di Jalan Kubang.
"Saat ini FAR dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbai. Tersangka akan dijerat pasal 338 atau 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan," terang dia.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Mau Belanja Makin Praktis? Ini Deretan Motor Listrik Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan