SuaraRiau.id - Kasus tewasnya ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial TN (43) akhirnya terungkap usai pelaku FAR (34) ditangkap. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat selama 3 hari.
Kepada Penyidik Polsek Rumbai, FAR mengaku nekat memukul kepala bagian belakang korban menggunakan selembar papan di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru karena korban tidak sopan.
"Saya marah karena korban tidak sopan saat datang dan pergi dari rumah. Saya juga marah karena sering dijanjikan akan menikah," kata FAR saat diinterogasi polisi, Kamis (6/6/2024).
FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku pernah memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Pada 2010 kami sempat punya hubungan kemudian pisah dan saling menikah dengan pasangan masing-masing. Baru-baru ini korban sering menjanjikan saya akan menikah namun tak dilakukan. Katanya dia sudah pisah dengan suaminya," ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban TN mendatangi rumah FAR untuk memberitahu kalau anak mereka sakit.
"Tersangka marah karena korban mendatangi rumahnya dan semakin naik pitam saat korban pergi tanpa pamit," terang Kapolsek.
AKP Sardianto menjelaskan, kejadiannya pada 31 Mei 2024 di Jalan Ikan Lele dekat TPA Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku marah karena korban tidak sopan saat mendatangi dan juga saat pergi dari rumahnya. Korban tidak pamit dan sambil main HP,” ungkapnya.
Baca Juga: 'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame
FAR yang naik pitam karena kelakuan korban kemudian mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.
Papan itu kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban langsung terjatuh ke aspal dan langsung tidak disadarkan diri.
"Korban sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad. Setelah 3 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara FAR malah langsung kabur ke rumah keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sardianto mengatakan FAR ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 malam di rumah saudaranya di Jalan Kubang.
"Saat ini FAR dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbai. Tersangka akan dijerat pasal 338 atau 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan," terang dia.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
-
Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital
-
Ibu Rumah Tangga: Karyawan Tanpa Gaji, Tanpa Cuti, Tanpa Bonus
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pelaku Ditangkap, Ini Kronologi Penusukan Viral di Warung Bakso Dumai
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto