SuaraRiau.id - Kasus tewasnya ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial TN (43) akhirnya terungkap usai pelaku FAR (34) ditangkap. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat selama 3 hari.
Kepada Penyidik Polsek Rumbai, FAR mengaku nekat memukul kepala bagian belakang korban menggunakan selembar papan di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru karena korban tidak sopan.
"Saya marah karena korban tidak sopan saat datang dan pergi dari rumah. Saya juga marah karena sering dijanjikan akan menikah," kata FAR saat diinterogasi polisi, Kamis (6/6/2024).
FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku pernah memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Pada 2010 kami sempat punya hubungan kemudian pisah dan saling menikah dengan pasangan masing-masing. Baru-baru ini korban sering menjanjikan saya akan menikah namun tak dilakukan. Katanya dia sudah pisah dengan suaminya," ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban TN mendatangi rumah FAR untuk memberitahu kalau anak mereka sakit.
"Tersangka marah karena korban mendatangi rumahnya dan semakin naik pitam saat korban pergi tanpa pamit," terang Kapolsek.
AKP Sardianto menjelaskan, kejadiannya pada 31 Mei 2024 di Jalan Ikan Lele dekat TPA Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku marah karena korban tidak sopan saat mendatangi dan juga saat pergi dari rumahnya. Korban tidak pamit dan sambil main HP,” ungkapnya.
Baca Juga: 'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame
FAR yang naik pitam karena kelakuan korban kemudian mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.
Papan itu kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban langsung terjatuh ke aspal dan langsung tidak disadarkan diri.
"Korban sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad. Setelah 3 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara FAR malah langsung kabur ke rumah keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sardianto mengatakan FAR ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 malam di rumah saudaranya di Jalan Kubang.
"Saat ini FAR dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbai. Tersangka akan dijerat pasal 338 atau 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan," terang dia.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian