SuaraRiau.id - Tarif parkir di pasar tradisional di Pekanbaru resmi turun mulai 1 Juni 2024. Untuk lingkungan pasar, tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp.2000.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru mengaku sudah melakukan sosialisasi dari beberapa waktu lalu kepada masyarakat. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini.
"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang retribusi tempat khusus parkir pada kawasan pasar tradisional. Ini berlaku untuk parkir di dalam pasar," kata Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Hendra Putra, Senin (3/6/2024).
Tarif baru ini diterapkan seiring pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional beralih dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru.
Baca Juga: Pekanbaru Uji Coba Sekolah Gratis di Tiga SMP Swasta
Hendra menyebut, tarif parkir baru ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional yang dikelola Pemkot Pekanbaru. Menurutnya, warga Pekanbaru menyambut baik kebijakan tersebut.
"Terutama di kalangan emak-emak, mereka merespon sangat positif. Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional, dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," ujarnya.
Selain ke masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru juga menyosialisasikan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional ke juru parkir dan pengelola.
Hendra juga meneragkan jika pihaknya juga membekali petugas parkir dengan rompi baru, dan karcis dengan tarif baru yang sudah di porporasi. Penerapan ini juga akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Baca Juga: Dibawa Kabur, Mobil Milik Pensiunan BUMN yang Tewas Akhirnya Ditemukan
Berita Terkait
-
Celetuk Alex Pastoor, Timnas Indonesia Bisa Main Parkir Bus dengan 9 Bek
-
Tesla Cybertruck Terciduk Parkir di Kawasan Jakarta, Siapa Pemiliknya?
-
Gratisan tapi Premium: Parkir VIP ala Honda di Mall Bikin Auto Betah
-
Pemprov Jakarta Sebar Surat Edaran ke Pemilik Usaha, Parkir Liar di Trotoar Siap-siap Disikat!
-
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa