Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 03 Juni 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi pemutihan denda pajak. [dok istimewa]

SuaraRiau.id - Bapenda Pekanbaru menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah dalam sempena memeriahkan Hari Jadi Ibu Kota Provinsi Riau yang ke-240.

Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 1 Juni-31 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut Program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pelajar di Riau Dibekuk, Ternyata Sopir Taksi Online

Alek mengungkapkan program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Denda pajak yang diputihkan antara lain Objek Jasa Perhotelan-Makanan/Minuman-Tenaga Listrik-Jasa Parkir dan Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajak Reklame.

Menurut Alek pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun pihaknya. Ia berharap program tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat Pekanbaru.

Baca Juga: Momen Haru Wanita di Pekanbaru Masuk Islam Pakai Bahasa Isyarat

Load More