SuaraRiau.id - Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Buka Suara
Bupati Siak Alfedri mantap maju kembali sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, bupati petahana ini dikabarkan terganjal aturan karena sudah terhitung dua periode.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menanggapi penafsiran apakah dihitung sudah dua periode dan sehingga tak bisa maju kembali sebagai calon di Pilkada Siak.
Menurut Said, pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri. Apalagi saat ini juga belum masuk tahapan pendaftaran calon.
Baca Juga: Maju Pilkada Siak, Alfedri Terganjal Aturan Sudah Jabat Dua Periode
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Said mengungkapkan untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nanti akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kami verifikasi datanya. Nah, di sana dicocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Said juga tak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini termasuk posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu. Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
Baca Juga: Profil Muhammad Andri Syamsuar, Tokoh Muda Bakal Calon Wakil Bupati Siak
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," sambung Said.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025