SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pimpinan cabang Bank BUMN di Bengkalis berinisial RR (45) terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan RR diduga melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operational Banking Office (OBO) Bengkalis periode Oktober 2020 hingga Juni 2022.
"Petugas bank tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46 miliar," ujar Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/5/2024).
Direskrimsus menyebut bahwa RR merupakan mantan Pimpinan KCP OBO Bank BUMN di Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021. Tersangka diduga menyetujui penyaluran KUR kepada 198 debitur perorangan untuk pembelian kebun kelapa sawit tanpa verifikasi yang memadai.
"Tidak hanya itu, RR bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memalsukan data debitur dan jaminan. Sehingga uang KUR digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak ketiga," sebut Nasriadi.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu