SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka dugaan korupsi Rp2,3 miliar, Rabu (15/5/2024).
Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau melakukan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022.
"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Bambang menuturkan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.
TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif yakni memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.
Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.
Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT.
"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Iman Khilman menyampaikan hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.
Tengku Fauzan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Hingga ini tersangka masih satu orang. TFT ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Iman. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Wangi Awet di Indomaret, Harga 30 Ribuan
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk saat Puluhan Murid SD Study Tour, Ini Kronologinya
-
AO PNM Mekaar Tekadkan Cita-Cita Mulia Sejak Usia Belia
-
Lebih dari 60% KUR BRI Mengalir ke Usaha Produktif dan Padat Karya
-
Viral Dugaan Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Riau Singgung Lemahnya Pengawasan