SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka dugaan korupsi Rp2,3 miliar, Rabu (15/5/2024).
Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau melakukan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022.
"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Bambang menuturkan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.
TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif yakni memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.
Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.
Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT.
"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Iman Khilman menyampaikan hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.
Tengku Fauzan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Hingga ini tersangka masih satu orang. TFT ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Iman. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir