SuaraRiau.id - Mantan Kepala Desa Keritang, Indragiri Hilir N (52) menjadi tersangka tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Riau. Maka dari itu tersangka dan barang bukti akan diserahkan.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejari Indragiri Hulu untuk disidangkan," ujar Subhan.
Sebelumnya, tersangka telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dia diamankan oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Riau pada 22 Februari 2024.
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023. Saat itu, tim mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu.
Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan," ujar Subhan.
Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ancaman hukuman pidana untuk pelaku paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rencana Monopoli Ekspor Komoditas Strategis Berpotensi Gugatan Arbitrase Internasional
-
Pemadaman Listrik Berjam-jam: Kafe Merugi, Kulkas Mati Bikin Produk Rusak
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Blackout Sumatera: Omzet Pedagang Turun, Warga Keluhkan Alat Elektronik Rusak