SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Minggu (12/5/2024) tepat pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada tahapan ini pihaknya telah membentuk tim helpdesk pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
Tak hanya itu, KPU juga telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pencalonan di Pilgub Riau melalui media sosial.
"Mengundang secara terbuka kepada kelompok masyarakat atau individu dalam rangka mensosialisasikan pencalonan perseorangan via online pada 5 Mei 2024)," kata Rusidi.
Namun, hingga akhir penutupan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan tidak ada satupun kelompok masyarakat/individu yang mendaftar ke KPU Riau terkait pencalonan perseorangan.
Berkenaan dengan hal tersebut KPU Riau menyatakan untuk pencalonan dari jalur perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Provinsi Riau dinyatakan "NIHIL Calon Perseorangan".
"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 510/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024," jelas Rusidi.
Sebelumnya, KPU Riau mengaku belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan perorangan yang dibuka dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Anggota KPU Riau Nahrawi menjelaskan pencalonan pemilihan kepala daerah jalur perseorangan masih sepi peminat.
"KPU sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya," ujar Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
Tag
Berita Terkait
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Senilai Rp489 Ribu, buat Tambahan Belanja Harian
-
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
-
KPK Masih Gelar Perkara Guna Tentukan Status Gubernur Riau
-
OTT KPK, Kader PKB Orang Kepercayaan Gubernur Riau Ikut Diperiksa
-
Bryan Adams Bakal Tampil di Jakarta, Yuk Beli Tiketnya di BRImo