SuaraRiau.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti ke Polda Riau resmi dicabut pada Senin (13/5/2024) siang.
Pantauan Suara.com, Rektor Unri Sri Indarti datang dengan pakaian batik biru sederhana dan jilbab krem didampingi kuasa hukumnya. Tak lama, Khariq Anhar juga datang dengan kemeja putih.
Sri Indarti dan Khariq kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Usai memberikan keterangan, Sri Indarti tampak berkali-kali tersenyum. Sementara, Khariq sempat tersenyum tapi masih terlihat berat.
Sebelum meninggalkan Polda Riau, Sri Indarti kepada awak media mengatakan bahwa ia sudah mencabut aduan masyarakat (dumas) terhadap akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.
"Jadwal saya ke sini sesuai dengan sebelumnya yaitu untuk mencabut laporan atas nama akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Bukan mediasi," katanya.
Sri Indarti juga mengatakan bahwa akhirnya permasalahan dirinya dengan mahasiswa berdamai.
"Yang saya laporkan itu akun medsos, dan ternyata berkaitan dengan mahasiswa saya makanya kasus ini tidak kita lanjutkan lagi," ungkap Rektor Unri.
Di tempat yang sama, Khariq Anhar membenarkan hal tersebut. Proses pencabutan itu ia saksikan langsung.
"Laporan sudah dicabut. Kami ke depannya berharap agar terbuka lagi ruang-ruang diskusi dan juga kami tentu menginginkan aspirasi terkait UKT itu direvisi atau dibatalkan," jelasnya Khariq Anhar.
Sebelumnya, Sri Indarti buka suara lewat akun Instagram resmi milik kampus tersebut yaitu @humasuniversitasriau. Dalam video singkat itu ia menyampaikan 5 poin terkait persoalan tersebut.
"Pertama, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," katanya.
Selanjutnya, Selaku Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan bahwa tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Indarti mengklaim bahwa melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, ia juga sudah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi.
Berita Terkait
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Ratusan Warga Panipahan Rohil Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba
-
Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau
-
Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi