SuaraRiau.id - Empat orang ditangkap Ditreskrimsus Subdit IV Polda Riau terkait aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Senin (6/5/2024).
Para tersangka berinisial JM(45), RE (26), AR (27) dan Ke (23).
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini atas dasar keluhan masyarakat terkait maraknya penambangan emas ilegal.
"Atas laporan dan keresahan masyarakat, Polda Riau turun ke lapangan menyelidiki dan menangkap pelaku yang membeli emas dari masyarakat," terangnya, Rabu (8/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti tabung gas, emas 340 gram, uang tunai Rp188 juta dan barang bukti lainnya.
Nasriadi menyatakan bahwa uang Rp188 juta milik JM rencananya akan digunakan untuk membeli emas hasil penambangan ilegal.
Direskrimsus menjelaskan peran masing-masing, JM merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI, sementara RE adalah anak buahnya. Dua lainnya yakni AR dan Ke adalah penambang emas ilegal.
"Pelaku menggunakan cairan merkuri yang semestinya sudah dilarang dalam kegiatan penambangan," ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal. Kita menghimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI karena merusak lingkungan," tegas Nasriadi.
Berita Terkait
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap