Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 30 April 2024 | 10:21 WIB
Ilustrasi KTP. [Freepik]

SuaraRiau.id - Masyarakat diminta menghindari pungutan liar (pungli) dalam proses mengurus dokumen atau administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil Pekanbaru.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita berharap, warga melakukan sendiri kepengurusan adminduk tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga, di antaranya untuk pembuatan e-KTP, surat akta lahir dan Kartu Keluarga (KK) serta lainnya.

"Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online," katanya, Senin (29/4/2024).

Irma mengungkapkan bahwa proses pengurusan adminduk di Disdukcapil Pekanbaru sudah lebih mudah dan cepat saat ini. Ia bahkan menyebut jika petugas selalu sedia melayani masyarakat.

Layanan Disdukcapil Pekanbaru untuk pengurusan adminduk juga tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP dan Adminduk lainnya.

"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kita imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah pungli," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen, Disdukcapil Pekanbaru juga menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui Disdukcapil.pekanbaru.go.id.

Load More