Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 April 2024 | 19:46 WIB
Ilustrasi senjata api.

SuaraRiau.id - Polsek Limapuluh Pekanbaru mengamankan pemuda bernama Hari Harfan Putra langarna menodongkan senjata api (senpi) rakitan kepada pemilik kos, Marini (42) di Jalan Sidorejo Kecamatan Limapuluh yang terjadi pada Minggu (4/4/2024).

Pelaku berhasil ditangkap di kedai lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu 20 April 2024.

Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara mengungkap bahwa pelaku enggan membayar uang sewa kos saat ditagih. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Saat korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan senpi rakitan kepada korban," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2024).

Korban lantas melaporkan kejadian ini kepada suaminya Riko Saputra dan ke Polsek Limapuluh. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemilik dari senpi rakitan yang sudah disimpannya selama 5 bulan tersebut, melainkan milik temannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pengancaman menggunakan senpi.

“Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas Leo.

AKP Leo menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

"Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," terang Leo.

Load More