SuaraRiau.id - Seorang penjambret berhasil diamankan jajaran Polsek Senapelan Pekanbaru setelah diamuk warga pada Selasa (16/4/2024).
Pelaku yang berinisial AR (18) itu babak belur setelah melakukan aksi kejahatannya di depan Mapolsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda sebelum akhirnya dibekuk setelah menjambret korban bernama Siti Hawa (26).
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp400 ribu," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Selain melakukan jambret di Kampung Baru, pelaku juga diketahui telah beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengancam dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," terang Noak.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
-
Akal-akalan Penyamun di Jakbar: Jambret Nenek hingga Pingsan, Kabur Lalu Balik Lagi Jadi Penolong
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan
-
Ketum Ormas di Riau Divonis 6 Tahun Penjara: Terbukti Memeras!
-
Abdul Wahid Segera Disidang, Pendukung Klaim Temukan Fakta Baru
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Ribuan Pemudik Berangkat dengan 175 Bus Gratis dari BRI