SuaraRiau.id - Kasus personel Satresnarkoba Polres Pelalawan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau mendapat sorotan Kompolnas.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripda YI yang terlibat insiden menabrak dalam keadaan mabuk.
"Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera," kata Poengky dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Poengky mengatakan tingkah laku Bripda YI memalukan institusi Polri, yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.
"Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi," tuturnya.
Bripda YI mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kasatresnarkoba hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Riau di Pekanbaru pada Selasa (16/4/2024).
Oknum polisi tersebut membawa mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu mengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka.
Kejadian tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Riau.
Poengky mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum.
Menurut dia, selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan.
Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.
"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," terang Poengky. (Antara)
Berita Terkait
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Belasan Gajah Liar Masuk Perkebunan, Warga Lapor Damkar Pekanbaru
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup