SuaraRiau.id - Polda Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan Pria asal Rokan Hilir berinisial MA (32) lantaran diduga memanipulasi data pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 melalui akun Tiktok @arif92_8.
Tersangka MA diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok yang memposting video hasil putusan sidang MK.
"Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dan memposting kembali video tersebut setelah diedit," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (17/4/2024).
Siber Bareskrim Polri yang melihat unggahan tersangka berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Ternyata, pelaku berdomisili di wilayah Rokan Hilir (Rohil).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Rohil," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK. Usai ditemukan, tersangka diamankan ke Polda Riau untuk dimintai keterangannya.
"Tersangka merupakan pemilik akun TikTok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari TikTok milik orang lain," ungkapnya.
Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
-
Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?
-
Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK
-
Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
Tag
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Fakta Mengejutkan Mencuat di Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Apa Saja?
-
Dukung Proses Penegakan Hukum, BRI Pastikan Pelayanan BRI pada Nasabah Tetap Berjalan Semestinya
-
Dengan KUR BRI, Katering RKP Bisa Pekerjakan 53 Karyawan untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Bagi-bagi DANA Kaget Senilai Rp460 Ribu, Buruan Klaim 4 Linknya
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan, Generasi Lawas dengan Style Khas