SuaraRiau.id - Polda Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan Pria asal Rokan Hilir berinisial MA (32) lantaran diduga memanipulasi data pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 melalui akun Tiktok @arif92_8.
Tersangka MA diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok yang memposting video hasil putusan sidang MK.
"Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dan memposting kembali video tersebut setelah diedit," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (17/4/2024).
Siber Bareskrim Polri yang melihat unggahan tersangka berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Ternyata, pelaku berdomisili di wilayah Rokan Hilir (Rohil).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Rohil," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK. Usai ditemukan, tersangka diamankan ke Polda Riau untuk dimintai keterangannya.
"Tersangka merupakan pemilik akun TikTok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari TikTok milik orang lain," ungkapnya.
Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Ungkap Suka Duka, Fuji Akui Kerap Kehabisan Ide Konten di TikTok
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Terluas se-Indonesia, 27 Ribu Hektare Kebun Kelapa di Riau Bakal Di-replanting
-
Komitmen BRI Perkuat UMKM: Realisasi KUR Tembus 83,2% hingga Oktober 2025
-
Pentingnya Pengawasan Sekolah dan Orangtua Terkait Kasus Bullying
-
4 Mobil Bekas Favorit Anak Muda: Desain Eye Catching, Berkelas Penuh Gaya
-
Anggota Satpol PP Jadi Pengedar Pil Ekstasi di Indragiri Hulu Ditangkap