Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 April 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial EI (28) ditangkap Polda Riau di rumahnya Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Senin (15/4/2024) malam.

Tersangka diamankan lantaran komentarnya yang sesumbar di akun TikTok milik Dirresnarkoba Polda Riau. Dalam komentar itu, pelaku mengaku sebagai bandar sabu di Pekanbaru dan meminta polisi menangkapnya.

"Saya sudah bilang, itu BB (barang bukti) milik saya. Tapi kalian tidak berani tangkap saya," ujar di akun TikTok bernama Pikachu.

Merespons hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai," ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti.

Saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu seperti yang diakuinya di media sosial. Namun, berhasil menemukan plastik bening bekas pembungkus sabu dan alat-alat untuk mengisap sabu.

Saat interogasi, tersangka mengaku sering memberikan komentar-komentar untuk menarik perhatian dan ingin menjadi viral di media sosial. 

Selain itu, sering mengonsumsi sabu yang menyebabkan halusinasi dan komentar-komentar yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba.

Load More