Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 April 2024 | 08:41 WIB
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [Dok.Covesia.com]

SuaraRiau.id - Entah apa yang ada di dalam benak seorang suami di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau. Ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial HL (22) tega membunuh dengan menikam korban Mona Fidyawati Gule (24) sebanyak 17 kali di kamar mandi. 

Kasatreskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Tofel mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan 8 jam setelah kejadian di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

"Kurun waktu 8 jam pelaku yang merupakan suami dari korban berhasil kita amankan. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," ujar Kasat, Senin (15/4/2024).

Aksi sadis tersebut dilakukan HL diduga karena kesal istrinya sudah empat hari tidak pulang.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Untuk motif masih kami dalami penyebab pertengkaran," terang Kris Tofel.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah kakak korban bernama Arjon Gule di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.

Awalnya, pelaku dan korban terlibat pertengkaran hingga korban pergi ke rumah kakaknya pada Sabtu (10/4/2024).

Namun, karena tidak pulang-pulang pelaku HL mendatangi istrinya di rumah kakaknya. Saat itu, kakak korban sedang tidak di rumah, yang ada hanya korban yang sedang berada di kamar mandi.

Tanpa basa-basi pelaku HL langsung menusuk bagian dada korban menggunakan sebilah pisau. Korban pun menjerit hingga jatuh bersimbah darah di kamar mandi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang telah terkapar.  

Load More