SuaraRiau.id - Mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Mohammad Iqbal ditahan di Rutan Mapolda Riau, Kamis (4/4/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka yang merupakan Fungsional PT BKI.
Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
Proses pelimpahan M Iqbal dan Juto Juwono dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.
"Benar. Sudah tahap II-nya," ujar Kasipidsus, Rionov Oktana Sembiring dikutip dari Antara.
Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II.
"Sementara ditahan di Rutan Polda," lanjutnya.
Usai tahap II, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Tim JPU ada tujuh orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari," terang Rionov.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI.
M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.
Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.
Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU
-
Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V
-
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung
-
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya
-
Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes
-
BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif
-
BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi
-
BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem
-
Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung