SuaraRiau.id - Mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Mohammad Iqbal ditahan di Rutan Mapolda Riau, Kamis (4/4/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka yang merupakan Fungsional PT BKI.
Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
Proses pelimpahan M Iqbal dan Juto Juwono dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.
"Benar. Sudah tahap II-nya," ujar Kasipidsus, Rionov Oktana Sembiring dikutip dari Antara.
Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II.
"Sementara ditahan di Rutan Polda," lanjutnya.
Usai tahap II, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Tim JPU ada tujuh orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari," terang Rionov.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI.
M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.
Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.
Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar