Eko Faizin
Kamis, 04 April 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraRiau.id - Mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Mohammad Iqbal ditahan di Rutan Mapolda Riau, Kamis (4/4/2024).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka yang merupakan Fungsional PT BKI.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

Proses pelimpahan M Iqbal dan Juto Juwono dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Benar. Sudah tahap II-nya," ujar Kasipidsus, Rionov Oktana Sembiring dikutip dari Antara.

Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II.

"Sementara ditahan di Rutan Polda," lanjutnya.

Usai tahap II, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

"Tim JPU ada tujuh orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari," terang Rionov.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. 

M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi. (Antara)

Load More