SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kembali menjalani sidang kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, Senin (1/4/2024).
Dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
"Benar. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Bu Dewi Shinta Siahaan Dame dan Bu Yuliana selaku Penuntut Umum," kata Kasipidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring dikutip dari Antara.
Akhmad Mujahidin dalam dakwaan dinyatakan melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rionov menjelaskan jika selain Akhmad Mujahidin, hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya, yaitu Veny Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau.
"Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang," jelasnya.
Rionov mengungkapkan jika kedua terdakwa mengaku mengerti dan paham dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, kedua terdakwa menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Kedua terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang selanjutnya 16 April 2024," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Rumah BUMN BRI Jadi Jembatan UMKM Fashion Bandung Go Global
-
6 Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja untuk Berburu Diskon Minimarket
-
UMKM Jahit Rumahan Jangkau Pasar Eropa, BRI: Berkomitmen untuk terus Dampingi Pengusaha UMKM
-
5 Krim Malam yang Bagus untuk Kulit Sensitif, Menjaga Kelembapan
-
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek