- Hingga 1 September 2026, program Peremajaan Sawit Rakyat di Riau telah menyalurkan dana Rp1,9 triliun untuk lahan seluas 55.140,14 hektare.
- Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menyatakan program strategis ini menyasar tanaman sawit tidak produktif berumur di atas 25 tahun.
- Berdasarkan data per 21 September 2026, Kabupaten Kampar mencatat realisasi luasan program peremajaan sawit rakyat terluas di Provinsi Riau.
SuaraRiau.id - Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Riau hingga 1 September 2026 telah mencapai 55.140,14 hektare dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp1,9 triliun.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menyampaikan, jika PSR merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat.
"Berdasarkan data realisasi, program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun. Secara rinci, realisasi terdiri dari 44.244,65 hektare jalur dinas dan 10.895,49 hektare jalur kemitraan," ujarnya, Senin (21/9/2026).
Supriadi menjelaskan, sasaran PSR adalah tanaman yang sudah tidak produktif, yaitu tanaman berumur di atas 25 tahun, produktivitas kurang dari 10 ton TBS per ha per tahun, dan menggunakan benih tidak unggul.
Menurutnya, Kampar menjadi kabupaten dengan luasan PSR terluas se-Riau yaitu 13.023,74 hektare, 5.590 pekebun dan 42 kelembagaan. Kemudian Pelalawan 8.890,44 hektare untuk 3.739 pekebun.
"Siak berada di posisi ketiga dengan realisasi 8.590,42 hektare untuk 3.658 pekebun. Kuantan Singingi 7.123,94 hektare dengan 2.731 pekebun," terang Supriadi.
Selanjutnya, Indragiri Hulu 5.731,10 hektare dengan 2.488 pekebun, Rokan Hilir 4.482,34 hektare dengan 2.265 pekebun, dan Rokan Hulu 4.291,44 hektare dengan 1.744 pekebun.
"Lalu, Indragiri Hilir 1.861,87 hektare dengan 990 pekebun, Bengkalis 779,70 hektare dengan 374 pekebun dan Dumai 365,15 hektare dengan 210 pekebun," jelas Supriadi.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan PSR mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Kepdir BPDP Nomor 252/2024 tentang peningkatan besaran dana dari Rp30 juta/hektare menjadi Rp60 juta/hektare, Perpres 132/2024 tentang BPDPKS, serta Permen 05/2025 tentang pengembangan SDM dan peremajaan sawit.
"Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan," tegas Supriadi.
Lebih lanjut ia bahwa dana yang didapat tersebut, digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, serta perawatan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap
-
Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar
-
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit
-
Jelajahi Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub!