SuaraRiau.id - Video yang menampilkan pria membawa golok mengancam sejumlah orang menjadi viral di media sosial. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Indragiri Hilir (Inhil).
Namun, kejadian itu menjadi dramatis lantaran saat melakukan aksinya, pelaku berhadapan dengan anggota polisi yang kebetulan tengah membawa senjata api.
Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, dijelaskan bahwa Brigadir @okibambiantoro anggota Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, pria membawa golok datang tiba-tiba. Ia terlihat mengeluarkan golok dari sarungnya.
Nampak, pelaku mengancam sejumlah orang sedang duduk yang beberapa di antaranya adalah wanita.
Tersangka mencoba menyerang, beruntung satu di antaranya warga yang diancam merupakan anggota polisi. Dengan sigap, personel tersebut memperingatkan pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Pria yang mengancam warga tersebut kemudian berhasil dibekuk. Dia diketahui berinisial FL (37).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa FL pernah menjalani rehabilitasi kasus narkotika. FL diduga nekat melakukan pengancaman itu karena menyimpan dendam.
"Benar, kejadiannya di sebuah rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Saat kejadian anggota polisi sedang makan dan tiba-tiba FL datang," katanya.
Belum sempat terjadi tindak kejahatan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
"Melihat anggota dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa FL pernah diamanakan dan menjalami proses rehabilitasi.
FL pernah ditangkap, namun tidak ada barang bikti narkotika. Akan tetapi saat tes urine ia positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatan pengancaman itu, FL terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI
-
Viral Perempuan Berhijab Sandera Karyawan PS Store Medan, Todong Pakai Golok hingga Buat Pingsan
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru, Ungkap Kondisi Mentalnya
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, BRI Perluas Layanan Pembayaran Global
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia