SuaraRiau.id - Video yang menampilkan pria membawa golok mengancam sejumlah orang menjadi viral di media sosial. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Indragiri Hilir (Inhil).
Namun, kejadian itu menjadi dramatis lantaran saat melakukan aksinya, pelaku berhadapan dengan anggota polisi yang kebetulan tengah membawa senjata api.
Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, dijelaskan bahwa Brigadir @okibambiantoro anggota Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, pria membawa golok datang tiba-tiba. Ia terlihat mengeluarkan golok dari sarungnya.
Nampak, pelaku mengancam sejumlah orang sedang duduk yang beberapa di antaranya adalah wanita.
Tersangka mencoba menyerang, beruntung satu di antaranya warga yang diancam merupakan anggota polisi. Dengan sigap, personel tersebut memperingatkan pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Pria yang mengancam warga tersebut kemudian berhasil dibekuk. Dia diketahui berinisial FL (37).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa FL pernah menjalani rehabilitasi kasus narkotika. FL diduga nekat melakukan pengancaman itu karena menyimpan dendam.
"Benar, kejadiannya di sebuah rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Saat kejadian anggota polisi sedang makan dan tiba-tiba FL datang," katanya.
Belum sempat terjadi tindak kejahatan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
"Melihat anggota dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa FL pernah diamanakan dan menjalami proses rehabilitasi.
FL pernah ditangkap, namun tidak ada barang bikti narkotika. Akan tetapi saat tes urine ia positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatan pengancaman itu, FL terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Ledakan Tabung Gas Dahsyat Hancurkan Rumah di Cengkareng, Begini Kondisinya...
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: SPPG Kembang Minta Maaf, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kebijakan Prabowo-Gibran Viral Lalu Dibatalkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga