SuaraRiau.id - Aksi balapan liar yang dilakukan remaja belakangan kerap terjadi di Pekanbaru. Kegiatan mereka mengganggu pengguna jalan yang lain bahkan membahayakan.
Terkait itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta kepada pelaku balap liar.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar di jalan umum lantaran merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Maka kami mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," tegas Yuliarso.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengimbau para orangtua agar mengawasi terhadap anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar.
"Kami menyampaikan juga, kami minta orangtua agar ikut mengawasi lah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (19/3/2024).
Dia tak menampik, bahwa ada beberapa pelajar memiliki kebiasaan usai salat tarawih melakukan aksi balap liar tersebut. Kemudian balap liar juga dilakukan saat subuh usai makan sahur. Kondisi ini jelas meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Jamal menyampaikan jika pihaknya juga berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan. Setiap sekolah melalui guru juga diminta mengedukasi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Berita Terkait
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak