Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:40 WIB
Polres Bengkalis menyita sabu dan kokain. [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning Desa Sepahat, Bandar Laksamana pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Usut punya usut, tersangka merupakan kurir narkoba yang membawa jenis sabu 2,6 kg dan kokain seberat berat 551 gram (0,551 kg).

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan jika penangkapan SY berawal dari informasi adanya narkoba yang akan masuk ke wilayahnya melalui pesisir Pulau Sumatera Bengkalis

"Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (14/3/2024).

Kapolres mengatakan, Tim Gabungan kemudian mengintai dan melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai tersangka di Jalan lintas Dumai-Pakning Desa Sepahat. Dan benar saja, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam ransel.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 4 bungkus," kata Bimo.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku diperintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku diberi upah Rp500 ribu dan dijanjikan Rp20 juta jika barang haram tersebut sampai ke tujuan.

"Tersangka sudah ke tiga kalinya mengantar Narkotika jenis sabu ke Kota Dumai atas perintah seseorang," ujar Bimo.

Selain narkoba, polisi juga menyita sebuah tas ransel warna hitam, 3 handphone dan unit sepeda motor Honda Beat.

Load More