Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 11 Maret 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [net]

Zulfahmi menyampaikan bahwa ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengelola sesuai kebijakan dalam surat edaran. Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

"Adanya gangguan trantibum dan pekat, yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadan," tegas dia.

Load More