Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 07 Maret 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi perkelahian. [Shutterstock]

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Load More