Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Maret 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi garis polisi perkelahian sesama pencuri. [Suara.com/Wivy]

SuaraRiau.id - Seorang pria pengangguran di Pekanbaru berinisial CR (21) nekat menikam temannya sendiri SB (27) menggunakan sangkur hingga tewas. Aksi itu dilakukannya karena keduanya selisih paham soal pembagian uang.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan korban dan pelaku merupakan komplotan spesialis kasus curat, curas dan curanmor. Sementara, hasil interogasi mereka sudah beraksi di 30 lokasi di Kota Pekanbaru.

"Pengakuan pelaku, ia menusuk korban sebanyak 4 kali di bagian leher, punggung dan pinggang saat terlibat perkelahian," kata di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Kompol Bery menjelaskan, CR dan korban terlibat perkelahian di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki pada 2 Maret 2024. Pengakuan CR, sangkur itu sudah dipersiapkannya sebelum perkelahian terjadi.

"CR ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai tiga hari setelah kejadian tersebut " ungkap dia.

Bery mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memburu 2 rekan pelaku lainnya yang berada saat kejadian.

"Usai ditikam, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina, namun saat sampai korban sudah dinyatakan meninggal dunia dan kemudian jasad korban dilakukan autopsi," terangnya.

Lebih lanjut, Bery mengatakan hasil autopsi mayat ditemukan luka terbuka pada daerah leher sisi belakang, dada sebelah kiri, punggung, lengan kiri sisi belakang dan punggung tangan kiri.

"Robekan (laserasi) pada sela iga ke-7 sebelah kiri sisi samping dan paru kiri baga bawah akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda perdarahan masif berupa pucatnya organ paru, lambung dan usus," jelasnya.

"Sebab tewas korban akibat kekerasan tajam pada daerah dada yang menimbulkan perdarahan masif," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More