SuaraRiau.id - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai belum memberlakukan tarif barunya sebesar Rp53 ribu yang sebelumnya direncanakan dimulai 4 Maret 2024. Jadi hingga sekarang, jalan bebas hambatan itu masih menerapkan tarif lama.
Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa menyatakan bahwa pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen) maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).
"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Pekanbaru-Dumai," ujarnya, Senin (4/3/2024).
Jarot menjelaskan sebelum penyesuaian tarif baru di Tol Pekanbaru-Dumai diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol tersebut.
"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas ,Tol Pekanbaru-Dumai" terang dia.
Diketahui, Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbit pada tanggal 19 Februari 2024.
Kenaikan tarif Tol Pekanbaru-Dumai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
Berita Terkait
-
AHY Resmikan Konstruksi Indonesia 2024, Hutama Karya Tampilkan Inovasi Terbaru untuk Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera
-
Siap-Siap! Tarif Tol Cipali Bakal Naik, Cek Daftarnya
-
Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ruas Tomang-Tangerang Barat-Cikupa Bakal Naik, Ini Besarannya
-
Aset Hutama Karya Tembus Rp 188,78 Triliun Hingga Semester 1-2024
-
Ruas JTTS Tahap II Besutan Hutama Karya Persingkat Waktu Tempuh Palembang-Jambi
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR