SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Bengkalis, Riau memasuki babak baru. Penyidik Polda Riau menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp46 Miliar itu.
Kedua tersangka itu adalah Eko Ruswidyanto (37) yang merupakan mantan pimpinan dan Doni Suryadi (41) mantan pegawai BNI KCP Bengkalis. Penetapan kedua tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
"Modusnya, petugas bank menyalurkan KUR kepada debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha serta aset yang menjadi jaminan," ujarnya.
Kombes Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka hanya melakukan analisa berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas peyaluran KUR tersebut untuk mencapai target sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Direskrimsus menyampaikan tersangka Doni selaku pengawas pemasaran pada 2020 memberikan fasilitas pembiayaan KUR berupa Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Doni juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp100 juta untuk pembelian kelapa sawit yang masing-masing seluas 2 hektare.
"Sementara itu, tersangka Eko selaku pimpinan BNI KCP Bengkalis menyetujui hal tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan terbongkarnya kasus korupsi itu bermula saat Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan pada pertengahan Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Menyikapi hal itu, Satuan Audit Internal BNI Kantor Pusat melakukan audit dan menemukan 654 debitur fiktif dengan total penyaluran Rp 65,2 miliar hingga dilaporkan ke Polda Riau.
Berbekal temuan itulah penyidik Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 19 saksi dari pihak BNI, debitur hingga kepala desa. Ditambah lagi 3 ahli yang juga telah dimintai keterangan dan keilmuannya," ungkap Nasriadi.
Tak hanya itu saja, penyidik Polda Riau juga telah berkoordiansi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Raihan Rencanakan Aniaya Mahasiswi UIN Suska Riau Sejak November 2025
-
PNS Disnaker Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Ditangkap
-
Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
-
Malam Ramadan, Dua Pria Tanpa Busana Digerebek di Rumah Kontrakan Pekanbaru