SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Bengkalis, Riau memasuki babak baru. Penyidik Polda Riau menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp46 Miliar itu.
Kedua tersangka itu adalah Eko Ruswidyanto (37) yang merupakan mantan pimpinan dan Doni Suryadi (41) mantan pegawai BNI KCP Bengkalis. Penetapan kedua tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
"Modusnya, petugas bank menyalurkan KUR kepada debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha serta aset yang menjadi jaminan," ujarnya.
Kombes Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka hanya melakukan analisa berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas peyaluran KUR tersebut untuk mencapai target sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Direskrimsus menyampaikan tersangka Doni selaku pengawas pemasaran pada 2020 memberikan fasilitas pembiayaan KUR berupa Kredit Modal Kerja kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Doni juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp100 juta untuk pembelian kelapa sawit yang masing-masing seluas 2 hektare.
"Sementara itu, tersangka Eko selaku pimpinan BNI KCP Bengkalis menyetujui hal tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan terbongkarnya kasus korupsi itu bermula saat Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan pada pertengahan Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Menyikapi hal itu, Satuan Audit Internal BNI Kantor Pusat melakukan audit dan menemukan 654 debitur fiktif dengan total penyaluran Rp 65,2 miliar hingga dilaporkan ke Polda Riau.
Berbekal temuan itulah penyidik Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 19 saksi dari pihak BNI, debitur hingga kepala desa. Ditambah lagi 3 ahli yang juga telah dimintai keterangan dan keilmuannya," ungkap Nasriadi.
Tak hanya itu saja, penyidik Polda Riau juga telah berkoordiansi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Rahmat Zikri
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla
-
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Aturan Mendagri, WFH Rabu Pindah ke Jumat
-
SF Hariyanto saat Lantik 77 Kepala SMA-SMK: Malu Kalau Pakai Rompi Oranye
-
Karhutla Pelalawan Masih Membara, Pemadaman Terkendala Vegetasi Kering
-
Imbas SPPD Fiktif, SF Hariyanto Rombak 308 Pegawai DPRD Riau: Saya Tak Main-main!