Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 Februari 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi ekstasi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Seorang anggota Polres Rokan Hilir berinisial Briptu JD meninggal dunia akibat overdosis obat terlarang di tempat hiburan malam pada Minggu 28 Januari lalu.

Ternyata, Briptu JD bersama dua seniornya mengkonsumsi pil ekstasi.

Kekinian, polisi Rokan Hilir meringkus pengedar pil ekstasi di sebuah kafe remang-remang di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyatakan pihaknya mengamankan empat tersangka yaitu FA, AIS, DA, dan IS usai adanya penggunaan narkoba di kafe tersebut.

"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka FA, barang haram miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya. Esoknya, petugas melakukan pengembangan dan tim Opsnal berhasil menangkap IS di rumahnya.

Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

"Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak mentolerir peredaran narkoba. Kita menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba," ucap Andrian.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat membantu memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi. 

"Diharapkan peredaran narkoba di Rokan Hilir dapat diberantas dengan kerjasama semua pihak. Polres Rokan Hilir akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba," terang Andrian.

Diketahui sebelumnya, Briptu JD meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Athaya Medika. Koran dibawa dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP. 

Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka membenarkan tewasnya JD akibat overdosis.

"Benar, ini setelah kita lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau," sebut Edwin, Selasa (6/2/2024).

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau memastikan kematian korban diakibatkan intoksikasi zat Methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.

Selain itu juga ditemukan luka-luka pada tubuh korban, tapi luka tersebut tak signifikan hingga menyebabkan kematian.

"Ada luka benar, tapi bukan penyebab dari kematian," ujarnya.

JD sendiri pergi ke tempat hiburan malam bersama SA dan NP. Kini keduanya telah dilakukan penempatan khusus (patsus) Propam Polda Riau terkait kasus tewasnya JD. (Antara)

Load More