Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 22 Januari 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi narkoba. [Freepik/mehaniq]

SuaraRiau.id - Dua pengedar narkoba berinisial ML (26) dan MG (42) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (20/1/2024). Bersama para pelaku turut disita 2,6 Kg sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir happy five (H5).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Subekti menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Pertama di Jalan HR Soebrantas, persisnya di depan Martabak Juragan.

Kemudian di kos-kosan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, lalu di kamar 307 Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru," kata Manang, Senin (22/1/2024).

Saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti sabu di dalam plastik bening yang disimpan di kotak warna coklat bertuliskan Pocky. Polisi kemudian pengembangan ke kos-kosan ML, hasilnya sejumlah barang bukti sabu, ekstasi dan pil happy five ditemukan.

Tim Subdit I kembali melakukan pengembangan ke hotel Smart City dan berhasil mengamankan MG.

"MG ini masih terkait sindikat peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ML," ujar Manang.

Berdasarkan interogasi ke para pelaku, didapat informasi bahwa pemasok narkoba ternyata merupakan buronan polisi. Dari pengakuan tersangka sejak dua bulan, mereka sudah berhasil mengedarkan 14 kg sabu di Pekanbaru.

Load More