Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 12 Januari 2024 | 08:09 WIB
Ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. [Suara.com/dok]

SuaraRiau.id - Pangkalan gas diminta tak menjual elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika bandel, Disperindag Pekanbaru bakal memberikan sanksi, termasuk mencabut izin.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa HET elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg adalah Rp18 ribu. 

"Hingga hari ini belum ada kenaikan harga elpiji 3 Kg, artinya harganya tetap Rp18 ribu. Tetapi kami mendapat laporan bahwa ada pangkalan yang menjual di atas HET," katanya, Kamis (11/1/2024). 

Zulhelmi pun tidak menampik masih ada juga pangkalan gas yang menjual kepada masyarakat seharga Rp20 ribu. Terkait ini, pihaknya telah turun ke pangkalan dimaksud dan memberikan teguran.  

"Sudah kami tegur. Ke depan jika masih menjual di atas HET maka kami tidak akan segan menutup  pangkalan itu," sebut dia.

Sementara itu untuk mengantisipasi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkannya kepada Disperindag.

Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial Instagram milik Disperindag Pekanbaru atau langsung ke kantor di Kompleks Perkantoran Wali Kota di Tenayanraya.

Load More