SuaraRiau.id - Seorang crazy rich di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Pekerja swasta berinisial DA (39) ini diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan cyber berupa phising dan Ilegal Akses Crypto.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada awak media di Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).
"Dari hasil pengembangan, disita juga 12 macam aset tersangka senilai Rp5,1 miliar. DA ditangkap saat berada di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," katanya.
Kombes Nasriadi menjelaskan, aset-aset DA berupa rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon dan Range Rover masing-masing seharga Rp900 juta.
"Aset lainnya, mobil jenis BMW seharga Rp400 juta, motor ninja seharga Rp60 juta, tiga unit sepeda motor Rx King seharga Rp60 juta, sepeda motor custom Rp50 juga, motor ninja Rp20 juta," jelas dia.
Tak hanya itu saja, barang-bukti lainnya berupa sepeda motor jenis vespa Matic senilai Rp50 juta, laptop seharga Rp60 juta, handphone seharga Rp30 juta dan rekening atas nama DA sebanyak Rp985 juta.
Kombes Nasriadi menjelaskan aset-aset itu dimiliki tersangka DA sejak 2017 hingga 2024.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan DA adalah dengan cara mengirimkan link tipuan (warning) kepada pemilik akun crypto. Pemilik akun yang ketakutan kemudian mengganti kode pengaman yang ternyata kode itu terbaca di server tersangka.
"Berbekal itulah tersangka menguras uang korbannya yang kemudian di tradding dan baru hasil diambilnya," kata Kombes Nasriadi.
Tersangka terancam pidana penjara 9 tahun dan denda Rp3 miliar karena telah melangagr pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini