SuaraRiau.id - Seorang crazy rich di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Pekerja swasta berinisial DA (39) ini diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan cyber berupa phising dan Ilegal Akses Crypto.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada awak media di Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).
"Dari hasil pengembangan, disita juga 12 macam aset tersangka senilai Rp5,1 miliar. DA ditangkap saat berada di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," katanya.
Kombes Nasriadi menjelaskan, aset-aset DA berupa rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon dan Range Rover masing-masing seharga Rp900 juta.
"Aset lainnya, mobil jenis BMW seharga Rp400 juta, motor ninja seharga Rp60 juta, tiga unit sepeda motor Rx King seharga Rp60 juta, sepeda motor custom Rp50 juga, motor ninja Rp20 juta," jelas dia.
Tak hanya itu saja, barang-bukti lainnya berupa sepeda motor jenis vespa Matic senilai Rp50 juta, laptop seharga Rp60 juta, handphone seharga Rp30 juta dan rekening atas nama DA sebanyak Rp985 juta.
Kombes Nasriadi menjelaskan aset-aset itu dimiliki tersangka DA sejak 2017 hingga 2024.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan DA adalah dengan cara mengirimkan link tipuan (warning) kepada pemilik akun crypto. Pemilik akun yang ketakutan kemudian mengganti kode pengaman yang ternyata kode itu terbaca di server tersangka.
"Berbekal itulah tersangka menguras uang korbannya yang kemudian di tradding dan baru hasil diambilnya," kata Kombes Nasriadi.
Tersangka terancam pidana penjara 9 tahun dan denda Rp3 miliar karena telah melangagr pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan
-
Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Harga Pertamax di Riau Jadi Rp17 Ribu, Warga Pindah Isi Pertalite
-
Berburu Cuan Daerah, SF Hariyanto Minta Pemkot Pekanbaru Incar Galian C