SuaraRiau.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution hingga 20 Februari 2024. Diketahui, seharusnya jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Perpanjangan masa jabatan Gubernur Edy Natar tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Edy Natar menjelaskan jika perpanjangan masa jabatannya sudah sesuai dengan ketentuan yakni saat ia dan pasangannya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, masa akhir jabatannya adalah Februari 2024.
"Bukan diperpanjang, tetapi dikembalikan kepada yang sudah diperpendek," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, ia sendiri tidak tahu alasan sebelumnya masa akhir jabatannya disebutkan 31 Desember 2023.
"Saya tidak mengatakan itu diperpanjang, karena ketika dilantik pertama itu dinyatakan 20 Februari 2024. Sayapun tidak tahu itu diperpendek sampai 31 Desember," tegas Edy.
Diketahui, Edy Natar Nasution resmi menjadi Gubernur Riau menggantikan Syamsuar yang mengundurkan diri lantaran menjadi caleg DPR RI.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17