SuaraRiau.id - Tiga warga Rohingya ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan orang di Aceh Timur. Ketiga tersangka adalah Sajul Islam (41), Rubis Ahmad (42) dan M Amin (42). Mereka berperan sebagai nakhoda, asisten nakhoda, dan operator mesin kapal.
"Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melansir Antara, Sabtu (23/12/2023).
Rombongan imigran Rohingya tersebut berjumlah 50 orang. Para pengungsi ini mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, pada Kamis 14 Desember 2023.
Selain ketiga tersangka, empat imigran lainnya ditangkap Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Keempatnya adalah Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26).
"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya, kemudian ikut rombongan imigran Rohingya" ucapnya.
Mereka berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh.Untuk bisa ikut keluar dari kamp pengungsian, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," cetusnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Sedangkan barang bukti lain, sudah dibuang ke laut seperti telepon satelit. Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia. Serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Geger Raja Ampat: Pernyataan Lama Faisal Basri Viral, Ungkap Dalang di Balik Penyelundupan Nikel
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Diplomasi Bilateral Penting untuk Atasi Isu Rohingya
-
Penanganan Pengungsi Rohingya, BKSAP Dorong Solusi Regional
-
5 Fakta Aktris India Ranya Rao, Ditangkap Akibat Penyelundupan Emas
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu