SuaraRiau.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi, Kamis (21/12/2023) petang.
Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah terkait tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.
"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," katanya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Vonis yang ditujukan terhadap Muhammad Adil tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu. Selain vonis itu, Adil juga didenda Rp600 juta.
Orang nomor satu di Meranti tersebut pun diwajibkan membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan, apabila tidak ditunaikan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," ucap Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusan.
Diketahui, M Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Uang yang ia terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Hemat Biaya Energi Sampai 50%, Bolu Meranti Medan Gunakan Gas Bumi PGN
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas