SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler dimulai 9 Januari 2024. Pelunasan akan dilakukan melalui dua tahap.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melansir Antara, Kamis (21/12/2023).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-rata Rp 93,4 juta.
Menurut Yaqut, biaya haji akan dilakukan melalui 2 tahap.
Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.
Namun demikian, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ungkapnya.
Yaqut menjelaskan, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.
Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama adalah jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Dirinya menjelaskan pelunasan tahap kedua dibuka sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota.
Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.
Berita Terkait
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan