SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler dimulai 9 Januari 2024. Pelunasan akan dilakukan melalui dua tahap.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melansir Antara, Kamis (21/12/2023).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-rata Rp 93,4 juta.
Menurut Yaqut, biaya haji akan dilakukan melalui 2 tahap.
Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.
Namun demikian, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ungkapnya.
Yaqut menjelaskan, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.
Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama adalah jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Dirinya menjelaskan pelunasan tahap kedua dibuka sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota.
Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.
Berita Terkait
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
-
Revisi UU Haji Mendesak: Aturan Kuota 'Made in Indonesia' Tak Sesuai Realita Arab Saudi
-
KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
-
Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik
-
Bakal Dibuka Wapres Gibran, Pejabat Mulai Berdatangan Saksikan Pacu Jalur 2025
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
-
Kinerja Positif, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun