SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler dimulai 9 Januari 2024. Pelunasan akan dilakukan melalui dua tahap.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melansir Antara, Kamis (21/12/2023).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-rata Rp 93,4 juta.
Menurut Yaqut, biaya haji akan dilakukan melalui 2 tahap.
Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.
Namun demikian, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ungkapnya.
Yaqut menjelaskan, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.
Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama adalah jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Dirinya menjelaskan pelunasan tahap kedua dibuka sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota.
Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.
Berita Terkait
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga